Liputan6.com, Bandung Bagi warga penghayat kepercayaan di Kota Bandung, merintis pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berkolom Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sudah bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Urusan birokrasi ini tentu tak boleh diabaikan begitu saja.
Jika dulu status agama dalam KTP penganut aliran kepercayaan kosong atau dituliskan dengan agama lain, kini bisa ditulis Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga
"E-KTP akan terbit kalau sudah memiliki Kartu Keluarga (KK)," kata Popong W. Nuraeni saat ditemui di kantornya, Kamis (22/2/2019) lalu.
Advertisement
Ia menjelaskan, apabila warga ingin mengubah status agama tertentu dalam KK, keterangan itu harus diubah dulu sesuai prosedur persyaratan.
"Dasarnya semua dari kartu keluarga. Kartu keluarga benar, data benar, tanggal lahir benar, akan lancar terus membuat data kependudukan. Kalau KK benar itu akan benar ke sananya," ujarnya.
Alur permohonan bisa dilakukan melalui RT/RW setempat. Mereka terlebih dulu menyampaikan permohonan perubahan kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Buktinya apa? Ya mereka harus bawa surat pernyataan diri untuk mengubah dari agama ke kepercayaan," kata Popong.
Lampiran keterangan untuk mengubah agama dari kelompok penganut keyakinan didapatkan dari organisasi atau institutusi aliran kepercayaan. Atau bisa juga surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat.
Berikutnya, setelah persyaran terpenuhi, berkas permohonan e-KTP baru atau penggantian bisa diajukan ke kecamatan atau Disdukcapil.
"Kalau berkasnya lengkap akan kita layani. KTP sudah bisa langsung jadi dalam hitungan detik atau menit," jelas Popong.
Penyerahan KTP bagi para penghayat Kota Bandung sendiri merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diatur Undang-undang tentang administrasi kependudukan di mana para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama di KTP tanpa diperinci apa kepercayaannya.
Regulasi tersebut sebagai realisasi dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam pada kolom agama di KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: