Disdukcapil: WNA Pemilik E-KTP Tak Akan Punya Hak Pilih

Heboh, 17 WNA di Cianjur punya KTP elektronik. Namun Disdukcapil tegaskan mereka tak punya hak pilih dalam Pemilu.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Feb 2019, 09:52 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 09:52 WIB

Liputan6.com, Cianjur - Belasan warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, diketahui memiliki KTP elektronik yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun Disdukcapil tegaskan mereka tak punya hak pilih.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (27/2/2019), 17 WNA yang mendapat KTP elektronik berasal dari berbagai negara di antaranya China, Rusia, Filipina, Afganistan, Arab Saudi, India, dan Amerika.

Mereka mendapat KTP elektronik setelah melalui aturan dan prosedur hukum. Belasan WNA sudah memiliki keterangan izin menetap (kitap) selama lima tahun.

Pihak Disdukcapil Cianjur menegaskan, legalitas atas pemberian KTP elektronik sesuai aturan uu Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Meski demikian, 17 WNA tidak memiliki hak pilih.

Data Kantor Imigrasi Sukabumi mencatat, ada 50 WNA yang memiliki keterangan kitap. Namun demikian, hanya 17 WNA yang memiliki KTP elektronik.   

Pemberian KTP elektronik kepada WNA, sempat dikeluhkan warga Cianjur. Meski sudah menunggu beberapa bulan,  banyak warga yang belum mendapatkan KTP elektronik. Dalam kasus ini, warga menganggap Disdukcapil lebih memprioritaskan WNA.   

Pihak Disdukcapil berjanji akan lebih selektif kepada WNA yang mengajukan KTP elektronik.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya