Suap Bakamla, KPK Jerat Perusahaan Suami Inneke Koesherawati

Alex mengatakan, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mar 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 20:45 WIB
Suap Sel Mewah Sukamiskin, KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati
Narapidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) dan Andi Rahmat (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marawata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Alex mengatakan, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

Menurut Alex, pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Menurut Alex, total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.

"Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap, melalui rekening di Singapura dan China," kata Alex.

 

Jerat Tiga Orang Lainnya

PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT ME merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menjerat Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Keempatnya ditetapkan usai terjaring operasi tangkap tangan pada Desember 2016.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK kemudian menjerat tiga orang lainnya. Yakni Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya