Liputan6.com, Jakarta - Kembali terseret kasus narkoba, kini Sandy Tumiwa dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-udang tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Mantan suami Tessa Kaunang ini terbukti positif mengonsumsi sabu usai menjalani tes urine.
Polisi sebelumnya menangkap Sandy di sebuah hotel kawasan Menteng, Jakarta selatan, Sabtu dini hari, 2 Maret 2019. Dari tangannya barang bukti sabu seberat 0,24 gram serta alat hisap (bong) berhasil disita petugas.
Saat ditangkap ayah dari dua anak ini tak sendiri. Dia diciduk bersama Mikhael Angelio (19). Tak lama, polisi pun berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu kepada Sandy Tumiwa.
Advertisement
Berikut fakta terbaru dari mantan suami Tessa Kaunang ini yang kembali ditangkap?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Pengedar?
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu seberat 0,24 gram.
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ditangkap tidak ada perlawanan yang dilakukan Sandy. Dia bahkan mengaku 0,24 gram adalah sisa pemakaian.
Selain sebagai pemakai, apakah Sandy Tumiwa juga terlibat dalam sindikat pengedar obat terlarang? AKBP Arie Ardian menjawab, "Untuk sementara hanya pengguna saja ya. Selain pengembangan tadi kita akan terus kembangkan."
Advertisement
2. Setahun Konsumsi Sabu
Dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut Sandy telah mengonsumsi barang haram tersebut selama lebih kurang 1 tahun.
Selama itu, dia membeli sabu dua hari sekali dari seseorang berinisial IF seharga Rp 800 ribu.
"Tersangka pesan lewat telepon, pembayaran transfer atau cash. Itu dilakukannya dalam kurung waktu setahun terakhir," ucap dia, Sabtu (2/3/2019).
Dari tangan si pemasok sabu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,7 gram.
3. Minta Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi
Atas kasus penyalahgunaan narkoba, Krisna Murti, selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa mengupayakan penangguhan penahan kepada kliennya.
Bila upaya penagguhan tidak diterima oleh penyidik, dia akan meminta Sandy untuk menjalani rehabilitasi. Karena menurtnya mantan suami Tessa Kaunang ini adalah korban.
Dia butuh direhabilitasi agar sembuh. Sementara, penjara bukanlah jawabannya.
"Kalau minta penangguhan kita tidak ditangguhkan berarti kita minta asesment untuk rehab," kata Krisna Murti.
Advertisement