Komisi III DPR Apresiasi Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan

Rano menekankan bahwa dalam proses investigasi tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2019, 08:03 WIB
Diterbitkan 28 Des 2019, 08:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath
Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath mengapresiasi Polri menangkap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Politikus PKB itu optimistis Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.

"Ini prestasi luar biasa, di bawah Pak Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, akhirnya kasus Novel Baswedan bisa menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengendap. Apalagi temuan  menunjukan pelaku anggota Polri aktif, ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu,” ujar Rano, Sabtu (28/12/2019).

Legislator asal Banten tersebut menekankan bahwa dalam proses investigasi  kasus Novel Baswedan tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak muncul apriori dari publik. 

“Pelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya. 

"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa gali kasus ini sampai tuntas,” imbuh Rano. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2,5 Tahun Mengendap

Setelah mengendap selama lebih dari 2,5 tahun, akhirnya Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku, yakni RM dan RB, diketahui merupakan anggota Polri aktif.

"Pelaku dua orang RM dan RB, anggota Polri aktif," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (27/12/2019).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, institusinya masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya