John Kei Bebas dari Lapas Nusakambangan

John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Des 2019, 22:10 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 22:10 WIB
120828bfoto-john-kei-b.jpg
John Kei

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pembunuhan, John Refra Kei alias John Kei menghirup udara bebas dari Lapas Nusakambangan pada hari ini, Kamis (26/12/2019). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

Menurut Ade, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Bersama ini kami sampaikanbahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. John Kei sudah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"John Kei juga mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade.

Sejatinya, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025. Namun setelah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, John Kei akhirnya bisa menghirup udara segara lebih cepat yakni Kamis, 26 Desember 2019.

"Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31 Maret 2026," kata Ade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ketentuan Bebas Bersyarat

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Ade menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

"Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya