Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ratna Sarumpaet dan Lanjutkan Persidangan

Jaksa menilai Amateri eksepsi melampaui batas ruang lingkup eksepsi atau dengan kata lain telah masuk ke dalam pokok materi perkara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Mar 2019, 11:55 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 11:55 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengangkat tangan seusai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan pengacara terdakwa Ratna Sarumpet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Payaman menyatakan menolak nota keberatan pengacara terdakwa seluruhnya. Ia berpendapat, materi eksepsi melampaui batas ruang lingkup eksepsi atau dengan kata lain telah masuk ke dalam pokok materi perkara.

Karenanya, Payaman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sela.

"Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara Nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah. Dan menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," pinta Jaksa.

Sebelumnya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet, yakni tentang dakwaan JPU. Ia menilai JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP.

Dalam tanggapan, JPU justru balik bertanya. "Apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau pengacara terdakwa yang tidak cermat memahami dakwaan," ucap Payaman.

Ia mengatakan, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang disusun secara alternatif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Dakwaan

Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk itu kami meminta Majelis hakim menolak materi eksepsi terdakwa," ujar dia.

Persoalan lain yang ditanggapi JPU terkait dakwaan yang dianggap keliru oleh pengacara.

Saat itu, pengacara pasal menyatakan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran. Sementara, pengacara mengatakan, keonaran tidak pernah terjadi.

Menjawab hal itu, Jaksa pun berpandangan, terlalu dini menyatakan perbuatan terdakwa tidak menimbulkan keonaran. Dia kembali bertanya.

"Apakah alasan-alasan yang dibangun masih dalam ruang lingkup keberatan terhadap dakwaan atau justru bentuk penggiringan opini yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya