Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 15 Maret 2019.
Romahurmuziy keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.47 WIB. Pria yang akrab disapa Romi ini tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Saya merasa dijebak," kata Romi ketika keluar dari gedung KPK, Sabtu (16/3/2019).
Advertisement
Romi kemudian langsung digiring petugas ke mobil tahanan KPK. Romi juga memberikan surat terbuka untuk Indonesia dengan tulisan tangganya.
Dalam isi surat tersebut terdapat 7 poin. Dalam poin kedua, Romahurmuziy mengaku merasa dijebak dengan sebuah tindakan dalam sebuah hotel. Tetapi pertemuan tersebut justru jadi petaka.
Romi sebelumnya terjaring OTT KPK pada Jumat 15 Maret 2019. Dari tangan Romi KPK menyita uang ratusan juta. Uang tersebut diduga bagian dari suap atau fee terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Seratusan juta yang diamankan di lokasi dalam bentuk mata uang rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu (16/3/2019).
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka