Liputan6.com, Semarang - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menyusul pelimpahan berkas perkara itu dari penuntut umum.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan pelimpahan berkas perkara Taufik Kurniawan.
"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditentukan jadwal serta majelis yang akan mengadili perkara itu," kata Heru di Semarang, Minggu (17/3/2019) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan hakim yang akan mengadili perkara itu.
Sementara itu, seiring dengan akan segera disidangkannya perkara tersebut, penahanan politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga telah dipindahkan.
Taufik Kurniawan dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penitipan tahanan oleh penyidik KPK itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Advertisement