Pengadilan Tipikor Semarang Susun Hakim yang Akan Adili Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2019, 16:58 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2019, 16:58 WIB
Lengkapi Berkas, KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan
Mantan Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Taufik diduga menerima suap terkait DAK Kabupaten Kebumem TA 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Semarang - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menyusul pelimpahan berkas perkara itu dari penuntut umum.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan pelimpahan berkas perkara Taufik Kurniawan.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditentukan jadwal serta majelis yang akan mengadili perkara itu," kata Heru di Semarang, Minggu (17/3/2019) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan hakim yang akan mengadili perkara itu.

Sementara itu, seiring dengan akan segera disidangkannya perkara tersebut, penahanan politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga telah dipindahkan.

Taufik Kurniawan dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penitipan tahanan oleh penyidik KPK itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya