Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. Total yang diterima tersangka kasus suap tersebut sebesar Rp 3,65 miliar.
"Selama proses penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga
Berkas penyidikan Taufik Kurniawan sendiri sudah lengkap alias P21. Artinya, tinggal menunggu jadwal persidangan atas perkara tersebut.
Advertisement
"Penyidikan untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum," jelas Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Sidang
Taufik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama prosesnya, KPK telah memanggil puluhan saksi yang terdiri dari unsur pejabat daerah hingga anggota DPR RI untuk tersangka Taufik.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," Febri menandaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Advertisement