Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. Selangkah lagi, kasus ini masuk ke ranah persidangan.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga
Menurut dia, Taufik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama prosesnya, KPK sendiri telah memanggil puluhan saksi yang terdiri dari unsur pejabat daerah hingga anggota DPR RI untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Advertisement
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terima Rp 3,65 Miliar
Pada kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Advertisement