Bobol ATM, Kerabat Prabowo Ini Terancam 5 Tahun Bui

Ramyadjie ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2019, 10:51 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 10:51 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan Ramyadjie Priambodo atas dugaan kejahatan pembobolan ATM dengan modus skimming data nasabah. Kerabat Prabowo Subianto ini terancam kurungan lima tahun penjara atas kejahatan yang dia perbuat.

"Hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Ramyadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ditangkap 26 Februari

Ramyadjie ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2019.

"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/3/2019).

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya