Direktur Krakatau Steel Ditangkap KPK Pernah Jabat Sejumlah Posisi Strategis

KPK menetapkan Direksi Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Mar 2019, 07:21 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2019, 07:21 WIB
Ciduk Direktur Krakatau Steel KPK Amankan Uang Rp 20 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti OTT Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). KPK menangkap 4 tersangka dengan barang bukti uang Rp 20 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Direksi Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Wisnu lahir di Solo, 21 Januari 1963. Dia menamatkan pendidikan Strata Dua jurusan Master Engineering di UI pada  1996. Kemudian dia kuliah lagi untuk Strata Dua di jurusan Master Manajemen UI pada 2003.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman www.krakatausteel.com, Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT KS sejak 29 Maret 2017.

Sebelum menjabat sebagai Direksi Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro pernah menduduki posisi strategis di KS Group, seperti Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2015-2017. Dirut KIEC 2014-2015. Dirut Krakatau Day Listrik (KDL) 2009-2014. Direktur Operasi PT KDL 2006-2009.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Direksi perusahaan plat merah itu di sangkakan terlibat tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel di 2019.

Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka.

Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya