KPK: 454 Legislator Senayan Tak Patuh LHKPN

Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK hingga Senin 25 Maret 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mar 2019, 08:53 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 08:53 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberan‎tasan Korupsi (KPK) menyebut masih banyak anggota DPR RI tak patuh dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018. Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK hingga Senin 25 Maret 2019.

"Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Tak hanya anggota DPR RI, menurut Febri, anggota DPRD menjadi peringkat kedua tak patuh LHKPN. Febri mengatakan, dari dari 16.798 wajib lapor, hanya 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.

"Sedangkan untuk DPRD ini kedua yang terendah. Itu baru 25,96 persen atau 12.438 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DPD Paling Patuh

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data pada 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya