Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pemberian suap kepada mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam menelisik hal tersebut, penyidik memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Haris yang sudah menjadi tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Haris hasanuddin diperiksa untuk dua tersangka lain. Didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY (Romi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan KPK
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement