Saksi: Ratna Sarumpaet Tak Setuju Prabowo Konferensi Pers Soal Pemukulan

Ahmad Rubangi mengatakan, mengatakan, mengantar Ratna Sarumpaet ke lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 12:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Jaksa mengahdirkan supir pribadi Ratna Sarumpaet bernama Ahmad Rubangi untuk bersaksi di persidangan.

Ahmad Rubangi mengatakan, mengatakan, mengantar Ratna Sarumpaet ke lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor Jawa Barat. Turut juga di dalam mobil staf Ratna Sarumpaet yakni Saharudin dan Makmur Julianto alias Pele.

"Ada Pak Sahar dan Pak Pele duduk dibelakang. Sementara ibu (Ratna Sarumpaet) di sebelah saya lalu lainnya. Dalam perjalanan ngobrol biasa aja," ucap dia.

Ia menyebut, Ratna Sarumpaet masuk ke dalam. Sekitar 1 jam berada di di dalam rumah Prabowo, lalu pulang.

Ia mengatakan, dalam perjalanan mendengar ucapannya. Seingatnya, mengatakan akan ada jumpa pers oleh Prabowo Subiantio mengenai pemukulan Ratna Sarumpaet.

"Saya dengar katanya ibu bakal ada jumpa pers. Ibu tidak setuju dengan jumpa pers. Makanya ibu tidak ikut," ucap dia.

Sementara setelah melawat ke Lapangan Polo, Ratna minta diantar pulang ke rumah anaknya yang berada di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sekitar jam 8 malam sampai saya hanya ngedrop lalu pulang ke Kampung Melayu ambil baju terus pulang lagi," tutup dia.

Namun, terdakwa Ratna Sarumpaet membantah pernyataan sang sopir. Ia mengatakan, tidak pernah keberatan dengan jumpa pers yang dilakukian Prabowo.

"Saya tadi cuma keberatan menghadiri jumpa pers," tutup Ratna.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi mengaku mendapatkan pesan singakat WhatsApp dari Ratna Sarumpaet pada tanggal 24 september sekira pukul 21.15 WIB. Ia dikabarkan kondisinya sedang sakit.

"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam bu Ratna," ucap Ahmad Rubangi dalam keterangan di persidangan, Selasa (2/4/2019).

"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB, Ibu Ratna sampai rumah saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," lanjut Ahmad Rubangi.

Ahmad mengatakan, dirinya mengantarkan Ratna Sarumpaet sampai ke kamar dan diminta memanggil karyawannya yang lain yakni Saharudin, Makmur Julianto alias Pele untuk ke kamar.

Lalu, di situ, Ratna Sarumpaet bilang habis pukulin orang.

"Saya tanya katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung," ucap Ahmad.

"Saya nggak denger lagi hanya melihat ibu menangis kita diminta keluar lagi," sambung Ahmad.

Ahmad mengaku, selama dalam kondisi sakit selalu diminta menyiapkan air hangat dan handuk.

"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," tandas Ahmad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didakwa Menyebarkan Hoaks

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya