Mahfud Md: Siapa pun Presidennya, Segera Revisi UU Pemilu

Mahfud menyebut, UU Pemilu saat ini masih banyak yang harus dikoreksi. Dia mencontohkan kejadian banyak petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Apr 2019, 09:24 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 09:24 WIB
Beri Dukungan Moral, Mahfud MD Sambangi KPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai melakukan pertemuan di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud Md berharap Presiden Indonesia terpilih segera merevisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, banyak sekali hal yang perlu dievaluasi dari Pemilu 2019.

"Siapa pun presidennya, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Saya minta, tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena banyak hal yang harus ditinjau," ujar Mahfud di gedung KPU, Rabu 24 April 2019 2019.

Dia menyebut, UU Pemilu saat ini masih banyak harus dikoreksi. Dia mencontohkan kejadian banyak petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.

"Harus ditinjau lagi yang dimaksud pemilu serentak itu apa sih? Apakah harus harinya sama? Atau petugas lapangan harus sama, sehingga tidak bisa berbagi beban? Atau bagaimana? Itu kita evaluasi lagi. Ataukah harinya bisa dipisah, atau panitia di tingkat lokal, panitianya bisa dipisah, tetapi dengan kontrol yang ketat," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta presiden terpilih segera mengatur sistem pemilu yang lebih sehat.

"Sistem pemilu itu apakah mau proporsional terbuka atau tertutup, gitu. Karena ini menjadi masalah, menjadi yang sekarang ini, di mana sistem mencoblos nama dan partai itu jual-beli suara di internal partai banyak terjadi. Itu dilakukan di antara mereka sendiri saling jual-beli begitu, dan itu tidak sehat bagi demokrasi kita," ujarnya.

Sementara itu, terkait peraturan pemilu presidential threshold sebesar 20 persen, Mahfud menilai syarat 20 persen perlu dikaji ulang. Ia menilai angka itu terlalu tinggi.

"Perlu dipikirkan UU pemilihan berikutnya tentang presidential threshold. Saya setuju threshold harus ada tapi apa harus 20 persen? Nah, itu perlu ditinjau melihat pengalaman sekarang, polarisasinya begitu tajam dan panas," katanya

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Presidential Threshold 4 Persen

Mahfud juga mengusulkan presidential threshold 20 persen bisa disamakan dengan parliamentary threshold 4 persen.

"Kalau saya usul treshold harus ada, tetapi memakai parlementary treshold misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," tandasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya