Liputan6.com, Jakarta - Anggota KPU RI Kadiv SDM Evi Novida Ginting mengatakan, Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019. Tercatat, yang meninggal dalam menjalankan tugas sebanyak 296 orang, sakit 2.151 dan total sebanyak 2.447 jiwa.
"Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan adalah: (1) meninggal sebesar 36 juta; (2) cacat permanen sebesar 30 juta; (3) luka berat sebesar 16,5 juta; dan (4) luka sedang sebesar 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," kata Evi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Menurut dia, santunan yang diberikan kepada para penyelenggara pemilu ini yang telah menjalankan tugas dan terjadi sejak Januari 2019.
Advertisement
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yg mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka," ujar Evi.
"Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," sambung dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Berarti Anggaran KPU Bertambah
Meski Menkeu menyetujui untuk memberikan santunan terhadap para penyelanggara pemilu yang jatuh sakit hingga meninggal dunia. Bukan berarti anggaran KPU akan ditambah.
"Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun, KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," pungkas Evi.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement