Dalami Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Dirut Samantaka Batubara

KPK memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir

oleh Ady AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2019, 10:46 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 10:46 WIB
Dirut PLN Buka-bukaan Setelah Rumahnya Digeledah KPK
Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir memberi keterangan pers setelah rumahnya digeledah oleh KPK, Jakarta, Senin (16/7). Sofyan mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SFB," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (30/4/2019).

Sebelumnya, Rudi juga pernah bersaksi pada kasus yang sama dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesaksiannya kala itu, Rudy mengaku dikenalkan kepada Eni oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes adalah bos perusahaan Blackgold Natural Resources yang disebut memberi suap kepada Eni agar proyek PLTU Riau-1 ditangani perusahaannya.

Rudy membantu Johannes Kotjo bertemu pihak PLN. Adapun maksud dari bantuan Eni tersebut adalah untuk mempercepat proses sampai kepada penandatanganan dari proyek PLTU Riau-1.

Selain Rudi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah mantan Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Tri Mitra Bayany Sudjono, pegawai PT Pembangkit Jawa Bali Wildan Baina Iedai, kemudian Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, Selasa 23 April 2019 kemarin.

Menurut KPK, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peraturan Presiden

Dirut PLN Sofyan Basir
Dirut PT PLN, Sofyan Basir saat jeda sidang lanjutan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan Basir telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya