Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, JK: Proses Hukum Berlaku untuk Siapapun

Polisi telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2019, 15:50 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 15:50 WIB
Pengeroyokan Ahli IT Hermansyah
Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka bukan tindakan kriminalisasi ulama. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum harus diproses, tanpa memandang siapapun orangnya. 

"Pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena), kalau dia melanggar ya (perlu diproses hukum)," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Selasa (7/5/2019). 

Polisi sebelumnya telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Dia diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Tetapkan Dua Tersangka

20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 8 Mei 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya