Ada 2 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Dinilai Bukan Kriminalisasi

Refly menilai, kriminalisasi dapat diartikan kasus kriminalnya tidak ada, tapi dibuat ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 18:47 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 18:47 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, secara formil, penyidik dinilai sudah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan cukup.

"Saya meyakini itu. Tanpa itu, saya kira penyidik tidak akan berani menetapkan seseorang (Bachtiar) sebagai tersangka. Secara formil saya yakin penyidik punya alat bukti," ucap Refly Harun saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Kepolisian RI telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.

Adapun bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan mantan pegawai Bank, Islahudin Akbar.

Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu diperuntukkan untuk kegiatan lain bukan untuk bantuan.

Berdasarkan fakta itu, Refly berharap, penyidik profesional dalam memproses kasus Bachtiar Nasir. Refly mengingatkan agar penyidik tidak main-main dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.

"Saya kira penegak hukum juga perlu mengusut kasus yang memberi pengaruh luas terhadap masyarakat," kata Refly.

Refly juga memberikan pendapatnya atas pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menuding penetapan Bachtiar Nasir sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Kriminalisasi dapat diartikan kasus kriminalnya tidak ada, tapi dibuat ada.

"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," kata Refly.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Beberkan Dua Alat Bukti

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menaikkan status Bachtiar Nasir menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKIS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.

Yang pertama adalah keterangan dari tersangka atas nama Adnin Armas (AA) yang merupakan Ketua YKIS.

"AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutsan melanggar pasal 70 Undaang-Undang 16 tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," tutur Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Kemudian alat bukti kedua adalah audit dari rekening YKUS. Diduga ada penyelewengan peruntukan dana kegiatan yang melibatkan Bachtiar Nasir.

"Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rek. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," jelas dia.

Penyidik juga telah menerima keterangan dari tersangka Islahudin selaku manajer divisi network salah satu bank BUMN di Jakarta. Dia berperan menerima kuasa dari Bachtiar Nasir dan dimandatkan mencairkan sejumlah uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya