Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menaikkan status Bachtiar Nasir menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKIS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Yang pertama adalah keterangan dari tersangka atas nama Adnin Armas (AA) yang merupakan Ketua YKIS.
Baca Juga
"AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutsan melanggar pasal 70 Undaang-Undang 16 tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," tutur Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Kemudian alat bukti kedua adalah audit dari rekening YKUS. Diduga ada penyelewengan peruntukan dana kegiatan yang melibatkan Bachtiar Nasir.
"Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rek. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," jelas dia.
Penyidik juga telah menerima keterangan dari tersangka Islahudin selaku manajer divisi network salah satu bank BUMN di Jakarta. Dia berperan menerima kuasa dari Bachtiar Nasir dan dimandatkan mencairkan sejumlah uang.
"Kepada yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," tandasnya.