ICW: KPK Di Bawah Agus Rahardjo Cs Tak Maksimal Terapkan TPPU

Padahal, pasal TPPU dianggap penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, di samping juga untuk mengembalikan kerugian negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 06:05 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 06:05 WIB
OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Tunjukan Barang Bukti Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Remigo Yolanda Berutu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kekurangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Agus Rahardjo cs. Selama hampir lima tahun memimpin, Agus cs dinilai belum maksimal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangangi setiap perkara.

Padahal, pasal TPPU dianggap penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, di samping juga untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

ICW mencatat dalam kurun 2016 hingga 2018, Agus Cs hanya menerapkan Pasal TPPU terhadap 15 perkara. Padahal, dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan Pasal TPPU.

"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," tuturnya.

Selain itu ia juga mengatakan, keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas. Untuk Yuridis, lanjutnya, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi. Selain itu, realitas sekarang menunjukkan bahwa pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta. Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," kata Kurnia.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keuntungan Gunakan TPPU

ICW
Peneliti ICW Lalola Easter menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi. Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.

"Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian. Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery," katanya.

Meskipun demikian, ICW tetap mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 hingga 2018. Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu setiap tahunnya.

"Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan junlah kasus sebanyak 57. Sedangkan, pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus. Kemudian pada tahun 2016 lembaga anti korupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus," ucapnya memungkasi.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya