Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

Agus menyatakan, penanganan kasusnya Romi telah sesuai prosedur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mei 2019, 15:23 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 15:23 WIB
KPK
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menjalani pemeriksaan di KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Agus Widodo menolak seluruh permohonan gugatan pra peradilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

Agus menyatakan, penanganan kasusnya telah sesuai prosedur.

"Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (14/5/2019).

Agus membeberkan pertimbangan dalam membuat keputusan ini. Ia mengatakan, alat-alat bukti yang digunakan telah sah. Pun demikian dengan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penyitaan yang dinilai telah sah menurut hukum.

Selain itu, salah satu objek yang dimasukan kepada materi di prapradilan yakni terkait penyadapan merupakan kewenangan KPK yang memeriksa perkaranya.

"Tentang penyadapan dan mereka pembicaraan. Obyek itu tidak termasuk ke dalam obyek prapradilan," ucap Agus.

Terakhir, terkait barang bukti yang disita hanya uang senilai Rp 50 juta, Agus menjelaskan hakim praperadilan tidak punya kewenangan untuk menilainya karena sudah masuk pokok perkara.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romi, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romi karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Suap

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya