Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan kepada para tokoh yang terseret kasus dugaan makar dan ujaran kebencian untuk mengajukan praperadilan.
Menurut Dedi, langkah tersebut untuk menguji kinerja kepolisian dalam memproses kasus tersebut.
Baca Juga
"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik kan ada mekanisme konstitusionalnya, bisa diuji di sarana sidang praperadilan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus menghargai, negara kita adalah negara hukum. Segala macam bentuk konstitusi harus dihargai ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
Dedi mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada fakta hukum dalam memproses laporan tentang dugaan makar dan ujaran kebencian.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa penyidik itu berpatokan kepada fakta hukum ya. Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi. Profesionalitas itu hal yang utama," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terseret Kasus Dugaan Makar
Sebelumnya, polisi tengah memproses hukum sejumlah tokoh atas kasus dugaan makar dan ujaran kebencian.
Mereka yang tersseret dalam kasus tersebut antara lain aktivis Lieus Sungkarisma, caleg PAN Eggi Sudjana, ustaz Bachtiar Nasir, politikus Partai Gerindra Permadi, hingga Mayjen (purn) Kivlan Zen.
Para tokoh itu mulai dimintai keterangan oleh penyidik Polri. Bahkan, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar terkait seruan people power. Polisi mengklaim memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Advertisement