JawaPos - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Li Xue Xiung atau Lieus Sungkarisma, Selasa (14/5/2019). Dia akan diperiksa atas laporan dengan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. "Informasi dari Bareskrim, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim," ujar Dedi seperti dikutip dari Jawapos.
Advertisement
Dedi mengaku belum mengetahui apakah Lieus akan memenuhi panggilan atau tidak. "Kita belum dapat informasi lebih lanjut tentang itu, surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
* Simak berita Jawapos lainnya di sini.