Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD DKI.
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018," kata Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya," lanjutnya.
Namun, Bahrullah menyatakan bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Meski begitu, ia menegaskan kekurangan tersebut tidak mempengaruhi perolehan status WTP.
Bahrullah pun meminta pejabat terkait untuk bisa menjawab kekurangan tersebut dan menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tuturnya.
Prestasi ini sekaligus melanjutkan tren opini positif predikat WTP yang dimulai oleh Sandiaga Uno saat masih menjadi Wakil Gubernur. Saat itu, Sandi berhasil mengumpulkan semua SKPD untuk menyelesaikan laporan keuangan DKI hingga mendapat opini WTP.
Â
Harus Diperbaiki
Bahrullah kemudian menuturkan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta perihal laporan keuangannya. Pihaknya menilai, pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belumlah selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasinya.
Kemudian, masih terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang, dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan," tambah Bahrullah.
Selain itu, Bahrullah mengatakan, dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK juga menemukan bahwa penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai. Sehingga, hal ini mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
"(Kemudian) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang atau jasa dan belanja modal, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD," ia mengakhiri.
Advertisement