Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua perempuan yang ada di dalam video viral ancaman penggal kepala Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi. Perempuan bernama Ina Yuniarti alias IY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara R masih diperiksa sebagai saksi.
R turut digiring ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya ikut dalam video viral ancaman terhadap Jokowi. Dia dijemput penyidik di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2019 kemarin.
"Dia mengakui ada di video itu. Tapi kita masih periksa, dan kita dalami statusnya. (R) ini kan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Sementara IY telah ditetapkan sebagai tersangka yang merekam dan menyebarkan video ancaman terhadap Jokowi itu. Dia ditangkap di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 15 Mei siang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kartu identitas diri, 1 buah telepon seluler jenis Iphone 5S, 1 buah masker hitam, 1 buah kacamata hitam, 1 buah cincin, 1 buah kerudung biru tua, 1 buah baju putih dan 1 buah tas warna kuning.
Atas perbuatannya, Ina dijerat dengan Pasal berlapis, salah satunya terkait makar. "(Dikenakan) Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tangkap Pengancam Jokowi
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.
Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Â
Reporter: Ronald
Advertisement