Liputan6.com, Jakarta - Dua orang perempuan terkait video ancam penggal Jokowi, yakni Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana digiring ke Polda Metro Jaya. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perekam sekaligus penyebar video viral ancaman untuk presiden.
"Yang Ina sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga
Argo menuturkan, Ina diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat siang tadi. Saat ditangkap, Ina mengakui perbuatannya.
Advertisement
"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," katanya.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kartu identitas diri, 1 buah telepon seluler jenis Iphone 5S, 1 buah masker hitam, 1 buah kacamata hitam, 1 buah cincin, 1 buah kerudung biru tua, 1 buah baju putih dan 1 buah tas warna kuning.
Atas perbuatannya, Ina dijerat dengan Pasal berlapis, salah satunya terkait makar. "(Dikenakan) Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Video Viral Ancam Jokowi
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.
Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement