Polri: Massa Tak Boleh Menginap di Depan Bawaslu

Keinginan massa untuk menghabiskan malam di depan Bawaslu tak mendapat izin dari aparat keamanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2019, 21:19 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 21:19 WIB
Politikus Partai berkarya Titiek Soeharto mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Politikus Partai berkarya Titiek Soeharto mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok massa yang menggelar unjuk rasa di depan Bawaslu RI sempat bertahan usai menggelar salat Tarawih di Jalan MH Thamrin. Massa yang berkumpul sejak pagi itu juga sempat melakukan buka puasa, salat Maghrib dan salat Isya. Namun, keinginan massa untuk menghabiskan malam di depan Bawaslu tak mendapat izin.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, massa aksi yang berada di depan Kantor Bawaslu RI tidak diizinkan untuk bermalam atau menginap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Sesuai dengan kesepakatan korlip sampai dengan selesai salat Maghrib. Aparat kemanan mengutamakan persuasif dan negosiasi. Tapi kalau masih belum clear ada toleransinya. Jadi tidak boleh menginap, harus pulang malam hari ini juga," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019) malam.

Hal itu dilakukan karena pihaknya menjamin kondisi di Jakarta dan wilayah lain untuk selalu kondusif. Jenderal bintang satu ini juga meminta agar warga Ibu Kota melakukan rutinitas seperti biasa.

"Untuk kesiapsiagaan TNI-Polri dalam rangka memberikan jaminan keamanan masyarakat dalam siaga satu ini kita imbau masyarakat untuk bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa. Karena aparat TNI-Polri menjamin kemanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Dedi.

"Untuk kondisi secara nasional untuk hari ini alhamdulillah sangat kondusif," imbuh dia.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya jika massa aksi tetap nekat bermalam di depan Kantor Bawaslu.

"Tergantung di lapangan nanti ya (prosedurnya)," pungkas Dedi.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya