TKN Yakin Penangkapan Mustofa Disertai Bukti Kuat

Sebelumnya, Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 04:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 04:15 WIB
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristianto yakin penangkapan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, disertai bukti-bukti yang cukup.

"Polisi dalam menegakkan hukum itu ada dasar prinsip keadilan, atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan, dan ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Hasto Kristiyanto   di Kantor DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Sebelumnya, Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkanberita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.

"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisiLP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya