Terima Suap, Empat Anggota DPRD Kalteng Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap keempat terdakwa berupa pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah masa pidana pokok karena kasus suap itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 16:24 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 16:24 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah, yakni Ketua Komisi B, Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq dan dua anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosadah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Borak dan Punding dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Arisavanah dan Edy dituntut 6 tahun.

Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti telah menerima suap dengan total Rp 240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait pembatalan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.

"Menyatakan terdakwa Borak dan terdakwa Punding terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan saat membacakan surat tuntutan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap keempat terdakwa berupa pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah masa pidana pokok.

Penolakan rapat oleh pihak PT BAP dikarenakan Komisi B akan membahas tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Atas dugaan suap itu, Borak, Punding, Edy, dan Arisavanah dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya