Alasan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Pengacara Eddi Sudjana mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Wasidik dan Irwasum untuk segera melakukan gelar perkara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2019, 19:28 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 19:28 WIB
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka dugaan makar. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Eggi Sudjana mengungkapkan alasan pencabutan gugatan prapradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil lantaran ia ingin menggunakan cara yang lebih persuasif.

"Kami lakukan upaya internal (Kepolisian)," kata Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri di PN Jaksel, Rabu (29/5/2019).

Dia menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Wasidik dan Irwasum untuk segera melakukan gelar perkara. Sebab ia yakin kasus ini berakhir sesuai harapan.

"Nantinya kami harap ada jawaban bahwa tidak dilanjutkan karena fakta-fakta, argumentasi kita nanti akan sampaikan di gelar perkara itu," ujar dia.

Sementara itu, pengacara lainnya Pitra Romadoni mengatakan pihaknya ingin menjalin hubungan harmonis dengan Polri.

"Kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya perlawanan hukum. Karena kita percaya kinerja polri promoter, profesional moderen terpercaya," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Eggi Cabut Gugatan

Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka kasus makar di Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka kasus makar di Polda Metro Jaya pada Senin 13 Mei 2019. (Merdeka.com/ Ronald)

Eggi Sudjana sebelumnya mencabut gugatan prapradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohonan pencabutan dibacakan oleh tim pengacara pada sidang perdana, Rabu (29/5/2019).

"Kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di pn jaksel, register perkara dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel tertanggal 10 mei 2019," kata Pitra Romadoni di persidangan.

Pitra berharap permohonan pencabutan praperadilan dapat dipenuhi oleh majelis hakim. "Kami harap terpenuhi," ucap dia.

Hakim tunggal Ratmoho menyatakan mengabulkan permohonan.

"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara prapradilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya