KPK Libur, Pelaporan Gratifikasi Dapat Dilakukan Secara Online

Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara meski sedang libur Lebaran.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jun 2019, 13:34 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2019, 13:34 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Selama libur Lebaran, tidak ada aktivitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak dengan pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 Hijriah.

KPK masih menerima pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara bisa dilakukan setiap saat melalui aplikasi.

"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Dia mengatakan, pihak lembaga antirasuah baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada 10 Juni 2019 mendatang.

"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," kata Febri.

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman secara daring.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Harus Dilaporkan

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara. Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum jika dalam 30 hari kerja tak melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja," kata Febri.

Pelapor gratifikasi pun dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," Febri mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya