Liputan6.com, Jakarta - Polisi memutar kesaksian salah satu tersangka kasus senjata api ilegal, Kurniawan alias Iwan atau HK. HK mengaku diperintahkan Kivlan Zen untuk mencari senjata dan membunuh 4 tokoh nasional.
Namun, pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yountri meragukan pengakuan HK tersebut.
Menurut dia, justru HK yang mendatangi Kivlan dan mengatakan, ia akan dibunuh oleh 4 tokoh tersebut.
Advertisement
"Sampai saat ini kita mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh 4 orang itu," kata Yountri dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2019).
Dia mengatakan, Kivlan Zen memang meminta HK untuk mencarikan senjata. Senjata itu akan digunakan untuk berburu babi hutan karena di lingkungan rumah Kivlan di Gunung Picung masih ada hutan.
Senjata yang diberikan Iwan, tak cocok sehingga Kivlan menolaknya.
"Iwan bilang, 'ini ada senjata, Pak'. Pak Kivlan bilang, itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," kata Yountri.
Versi dia, uang Rp 150 juta atau 15 ribu dolar Singapura itu akan digunakan untuk aksi saat Supersemar. Dia membantah Kivlan Zen merencanakan pembunuhan pada Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.
"Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi. Kita mau minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keterangan TNI-Polri
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (11/6/2019), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan soal dugaan kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.
Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahkan dirinya membeli senjata.
Perintah itu dia terima pada Maret lalu setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.
Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.
Advertisement