Cekik Petugas KPPS di TPS Ancol saat Pemilu, Ivan Valentino Terancam 3 Bulan Penjara

Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol. Tiba-tiba dia menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 16:04 WIB
Ilustrasi – petugas KPPS menghitung suara di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – petugas KPPS menghitung suara di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Ivan Valentino, pemilih yang mencekik seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, saat Pemilu 17 April 2019, kini terancam hukuman 3 bulan penjara. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Doni Boy Faisal Panjaitan, Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ramses Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 12 Juni kemarin, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan tindak kekerasan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair dua bulan kurungan.

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga mendapat putusan vonis.

"Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara akan terus mengawasi perkara ini hingga vonis untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan pemilu," kata Benny saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2019, dilansir Antara. 

Benny berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu baik personel KPU maupun Bawaslu di wilayah hukum Jakarta Utara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi

Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada . (Foto: Liputan6.com/BPBD CLP/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada . (Foto: Liputan6.com/BPBD CLP/Muhamad Ridlo)

Sebelumnya, pada Pemilu 17 April 2019 lalu, Ivan Valentino diamankan petugas akibat menimbulkan gangguan ketertiban saat berlangsungnya pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Benny mengatakan Ivan melakukan gangguan ketertiban dalam bentuk tindak kekerasan terhadap petugas KPPS.

Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol. Tiba-tiba dia menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya