Dapatkah MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena Maladministrasi?

Status jabatan cawapres Ma'ruf Amin di dua bank BUMN syariah terus disoal oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jun 2019, 12:28 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 12:28 WIB
Ma'ruf Amin Hadiri Agenda Rapat Rutin MUI
Calon Wakil Presiden dari nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada awak media saat tiba untuk memimpin rapat rutin bersama petinggi dan anggota MUI di Jakarta, Selasa (13/11).(Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Status jabatan cawapres Ma'ruf Amin di dua bank BUMN syariah terus disoal oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Taufik Basari, anggota TKN Jokowi-Ma'ruf 01, menganggap masalah itu sudah tak relevan disodorkan ke Mahkamah Konstitusi MK.

"Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat," ujar pria karib disapa Taubas dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Taubas lantas bertanya, apabila benar gugatan BPN 02 dikabulkan oleh MK untuk didiskualifikasi karena persoalan administrasi, apakah BPN 02 merasa bangga bisa menang dengan cara demikian.

"Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele. Mau menang begitu?," tanya Taubas.

Pertanyaan Taubas langsung ditanggap oleh Wakil Ketua BPN 02 Priyo Budi Santoso. Menurutnya, bila memang jalan kemenangan pasangan calonnya bisa demikian, semua bisa diterima selama dibenarkan oleh hukum.

"Semua argumenkan dibolehkan, itu kan tim hukum dan mereka teliti, menurut mereka berpotensi menggugurkan dan itu halal secara hukum," jelas Priyo.

Argumentasi keduanya kemudian ditengahi oleh Pakar Hukum Tata Negara Juanda. Menurut dia, mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena cawapresnya maladministrasi bukan masuk ke ranah MK, melainkan KPU sebagai verifikator.

Kemudian, kata Juanda, apabila MK menjatuhkan sanksi terkait maladministrasi pasangan calon, maka secara yuridis kesalahan hanya akan dibebankan kepada yang bersalah yakni Ma'ruf Amin itu sendiri.

"Melihat secara yuridis formal sulit untuk didiskualifikasi (keduanya), teori berdasar fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," Juanda menandasi.

Penjelasan Ma'ruf Amin

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin angkat bicara soal statusnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah, yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Dia mengatakan, Dewan Pengawas bukanlah karyawan dari BUMN. Dia menuturkan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN.

"Bukan. Dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia menegaskan, semuanya diserahkan ke pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab. Enggak usah saya yang beri penjelasan. Ya sudah lewat TKN saja, satu pintu saja kalau soal itu," pungkas Ma'ruf Amin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya