Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Artis Vanessa Angel dalam sidang kasus prostitusi online. Vanessa didakwa melanggar UU ITE, dengan menyebar konten pornografi kepada orang lain.
VIDEO: Tuntutan 6 Bulan Penjara Buat Vanesa Angel
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus prostitusi online. Vanesa didakwa melanggar UU ITE.
Diperbarui 17 Jun 2019, 18:49 WIBDiterbitkan 17 Jun 2019, 18:49 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LavAni Juara Putaran Dua PLN Mobile Proliga 2025
Hukum Wudhu di Toilet, Apakah Sah? Simak Penjelasan UAH
Sambut Ramadan 2025, 700 Ton Kurma Saudi akan Didistribusikan ke 102 Negara
Wakil Wali Kota Depok Blusukan, Tinjau Mesin Insinerator yang Dikeluhkan Warga
Polemik Pemecatan Panglima Militer AS oleh Trump: Diduga Bermotif Rasial dan Calon Penggantinya Jenderal Bintang Tiga
Fakta-fakta Danantara yang Bakal Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025
Kerbau Belang Toraja Didapuk Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Intip, 6 Rekomendasi Tempat Bika Ambon Enak di Medan
Sempat Tolak Naturalisasi, Erick Thohir Beber Alasan Emil Audero Akhirnya Mau Gabung Timnas Indonesia
Waspada! Kenali 7 Ciri Kosmetik Berbahaya Agar Kulit Kamu Tetap Aman
6 Resep Seblak Kuah Anti Gagal, Eksplorasi Rasa Pedas yang Menggoda
Inara Rusli Ungkap Kunci Kebahagiaan Saat Ulang Tahun ke-32