Prostitusi Anak, Polisi Akan Periksa Pemilik Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading

Selain pemilik apartemen, Kiki mengatakan, akan melayangkan panggilan kepada pihak sekuriti apartemen. Hal ini, kata dia guna mengembangkan kasus prostitusi anak ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2025, 17:48 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 17:48 WIB
ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal memeriksa pemilik unit apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, buntut dugaan praktik prostitusi online yang libatkan anak di bawah umur.

Dalam proses penggerebekan, ketujuh orang tersangka, dari dua kelompok berbeda memanfaatkan kamar unit apartemen Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL.

"Betul akan kami panggil pemilik apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Kiki mengatakan, ketujuh orang tersangka telah menjalankan praktik prostitusi selama kurung waktu tiga bulan terakhir. Pengakuanya, mereka menyewa secara harian kepada pemilik unit apartemen.

"Dari hasil pemeriksaan sewa harian," ujar dia.

Selain pemilik apartemen, Kiki mengatakan, akan melayangkan panggilan kepada pihak sekuriti apartemen. Hal ini, kata dia guna mengembangkan kasus ini.

"Betul kita juga akan memeriksa pihak manajemen sekuriti dari apartemen tersebut. (Untuk pembiaran) itu kita belum bisa menyimpulkan, kita masih harus ambil keterangan dulu dari pihak manajemennya," ujar dia.

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi dari kepolisian akan koordinasi dengan pihak manajemen apartemen untuk meningkatkan pengawasan.

"Apabila ada indikasi praktik prostitusi, seperti tamu yang berganti ganti ataupun kegiatan tidak wajar lainnya dilaporkan," ujar dia.

Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen

Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalahgunakan unit apartemen untuk melakukan kegiatan prostitusi.

"Kami melakukan penggerebekan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata Seto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Seto menyebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku.

Saat penggerebekan, kata dia, didapati satu orang anak perempuan di bawah umur, yang diduga sebagai korban. Mereka saat itu sedang berada di dalam Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence.

Hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelaku lain. Total ada empat orang dengan peran yang berbeda-beda.

"Kami interograsi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 4 orang," ucap dia.

Seto menyebutkan, FA berperan sebagai joki dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Berikutnya, AP dan LA berperan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar.

Terakhir, EF berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.

Korban Dapat Bagian Rp50 Ribu

Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp20.000,- sampai dengan Rp80.000 dari setiap satu tamu.

"Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar," ujar dia.

Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang perempuan di bawah umur dan 1 orang perempuan sudah dewasa yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.

Seto mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi tiga orang pelaku yaitu HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.

Adapun, H.B perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.

Infografis Prostitusi Artis 1
Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya