Begini Modus Pelaku Prostitusi Rayu Anak di Bawah Umur

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2025, 17:43 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 17:34 WIB
Ilustrasi prostitusi anak
Ilustrasi prostitusi anak (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menyelamatkan empat orang anak bawah umur, korban praktik prostitusi online. Keempatnya ditemukan berada di unit Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing.

Hasil pemeriksaan, antara korban dengan pelaku sama-sama satu tongkrongan. Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim berdasar keterangan tersangka maulun korban.

"Jadi untuk pelaku dengan korban ini memang sudah saling kenal, teman tongkrongannya," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Kiki mengatakan, keempat tergabung dalam dua kelompok berbeda, adapun nama kelompok 'familymart' dan 'Tiktok'.

"Familymart' itu yang di lantai 18, lantai 11 itu yang 'Tiktok'," ujar dia.

Kiki mengatakan, para korban termakan iming-iming mendapatkan uang secara kilat yang disampaikan oleh para pelaku. Terlebih, ada teman dari korban yang pernah melakukan hal serupa.

"Untuk korban sudah putus sekolah. Korban hanya diiming imingi secara financial pak, diberikan uang Rp 50 ribu per-tamu. Tersangka ini kan ada beberapa orang, ada yang kenal temannya pernah open BO, dia rekrut lah mau nggak ikut sama kita," ujar dia.

 

Bongkar Praktik

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang libatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.Hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalagunakan unit apartemen untuk melakukan kegiatan prosititusi.

"Kami melakukan penggrebekan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Seto menyebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Saat pengerebekan, kata dia didapati satu orang anak perempuan di bawah umur, yang diduga sebagai korban. Mereka saat itu sedang berada di dalam Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence.

Hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelaku lain. Total ada empat orang dengan peran yang berbeda-beda.

"Kami interograsi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 4 orang," ucap dia.

Seto menyebutkan, FA berperan sebagai joki dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Berikutnya, AP dan LA berperan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar.

Terakhir, EF berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil protitusi dan menyewa tempat.

Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 80.000 dari setiap satu tamu.

"Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar," ujar dia.

Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang perempuan dibawah umur dan 1 orang perempuan sudah dewasa yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.

Seto mengatakan, pihaknya kemudian mengintrogasi tiga orang pelaku yaitu HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.

Adapun, H.B perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.

Seto mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp. 50.000 dari setiap satu tamu.

"Untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 80.000,- untuk setiap satu tamu. Sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar," ujar dia.

 

7 Tersangka

Sehingga, kata dia total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang perempuan yaitu EF (15), LA (15), sedangkan sisanya laki-laki yakni FA (17), AP (20), HB (21), AAF (19), dan MA (15). Sementara empat orang anak di bawah umur berhasil diselamatkan ASO (16), F (16), NA (17) dan SAR (18).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap dia.

 

Infografis Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara
Infografis Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya