Liputan6.com, Jakarta - Pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno memperkarakan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Namun, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin berargumen, cawapres 01 itu telah memenuhi persyaratan pendaftaran.
"Seluruh persyaratan pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 01 telah sesuai dengan ketentuan," ujar salah satu pengacara TKN, Luhut Pangaribuan, di MK, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga
Kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin pun menjabarkan sejumlah hal untuk memperkuat argumennya tersebut.
Advertisement
Pertama, KPU telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon sebelum menetapkan dan mengumumkan nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap proses verifikasi pun diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu). Ini sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, lanjut Luhut, apabila ditemukan pelanggaran ataupun kelalaian sehubungan dengan penetapan pasangan calon, baik pemohon maupun masyarakat, dapat mengadukannya kepada Bawaslu.
Ini juga diatur dalam perundang-undangan dan jika para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu, pelapor membawa permasalahan ini ke PTUN.
"Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya. Pada faktanya, sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu," kata Luhut.
Kalau pun ada pengaduan, lanjut dia, jangka waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut telah lewat waktu. Seharusnya, aduan ini dapat diajukan dalam waktu 7 hari sejak diketahuinya dugaan tersebut.
"Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa dan memutus adanya pelanggaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilihan Umum. Kompetensi absolut dimaksud hanya dimiliki oleh Pengadilan Tata UsahaNegara. Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut, dalil Pemohon tidak berdasar secara hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," ucap Luhut menjelaskan argumen soal tudingan ke Ma'ruf Amin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Bukan BUMN
Luhut Pangaribuan menegaskan, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN. Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara harus memiliki modal langsung dari kekayaan negara.
Pasal tersebut berbunyi, "BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan."
Berdasarkan ketentuan tersebut, sambung dia, BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh negara, dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung. Penyertaan secara langsung tersebut harus ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah dan suatu keputusan RUPS.
Berdasar Anggaran Dasar PT Bank BNI Syariah, saham PT Bank BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99.94 % dan PT BNI Life Insurance sebesar 0,06%. Ini sesuai dengan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah, pada 7 Januari 2016, yang dibuat di hadapan notaris Fathiah Helmi di Jakarta.
Begitu juga halnya dalam Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Syariah Mandiri Nomor 09 tanggal 7 Desember 2016. Pada keputusan itu, komposisi pemegang saham PT Bank Mandiri Syariah, adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,9999998% dan PT Mandiri Sekuritas 0,0000002%.
"Dengan demikian, jelas tidak ada sedikit pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh Negara melalui suatu penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN. Dengan demikian, jelas tidak ada satu rupiah pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh Negara melalui suatu penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN," kata Luhut.
Oleh karena itu, lanjut dia, Ma'ruf Amin bukanlah karyawan dan/atau pejabat BUMN.
Posisi cawapres 01 adalah sebagai Dewan Pengawas Syariah. Posisi ini jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
Posisi Dewan Pengawas Syariah adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.
Ma'ruf Amin juga bukan pejabat PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah karena sebagai bertanggung jawab kepada DSN MUI, bukan RUPS layaknya direksi dan komisaris.
"Dengan demikian, tidak ada kewajiban Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagaisyarat mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," tukas Luhut.
Advertisement