KPU Sebut BPN Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Kecurangan Secara TSM

Selain dalil kecurangan pemilu secara TSM, KPU juga membantah semua dalil yang diajukan pemohon, yaitu pasangan Prabowo-Sandi.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Jun 2019, 09:24 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 09:24 WIB

Fokus, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 dengan agenda jawaban pihak termohon, yakni KPU atas dalil-dalil yang diajukan pemohon, yaitu pasangan Prabowo-Sandi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (19/6/2019), salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah adanya kecurangan pemilihan presiden secara terstruktur, sismatis, dan masif (TSM). 

Menanggapi dalil pemohon tersebut, KPU menyatakan pemohon tidak bisa membuktikan adanya kecurangan pemilu secara TSM.

"Tidak terlihat ada dalil yang disampaikan pemohon untuk mampu menunjukkan kejadian itu masuk ke dalam TSM," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Selain dalil kecurangan pemilu secara TSM, KPU juga membantah semua dalil yang diajukan pemohon. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya