Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menghadirkan Idham sebagai saksi kedua di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menerangkan soal dugaan daftar pemilih tetap (DPT) invalid.
Namun, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menuturkan, saksi terlalu beropini.
"Karena keterangan saksi banyak yang berhubungan dengan pendapat, jadi kami tidak menanyakan substansi," kata pengacara Taufik Basari, di sidang sengketa pilpres di MK, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Alih-alih bertanya soal kesaksian, tim TKN justru bertanya soal kemungkinan adanya ancaman ke saksi. Ini mengingat, pada sidang Selasa kemarin, tim hukum BPN menyebut ada saksi yang merasa terancam.
"Apakah saudara merasa diancam?" kata Taufik.
"Tidak," ujar Idham.
"Apakah saudara merasa diintimidasi?" tanya Taufik.
"Tidak," jawab Idham.
"Apakah dihalangi?" ucap Taufik.
"Tidak," ujar Idham di sidang MK.
Â
Dicatat
Anggota majelis hakim Arief Hidayat pun mengatakan, pernyataan tim hukum TKN telah dicatat oleh mahkamah.
"Sudah dicatat oleh mahkamah," kata Arief.
Pada hari ini, tim BPN Prabowo-Sandiaga menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.Â
"Saksi itu yang melihat dan mengetahui," kata Kordintator Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
BW mengatakan, jumlah tersebut adalah daftar yang coba dipenuhi sesuai permintaan majelis hakim MK. Meski sebelumnya, Bambang sempat mengajukan 30 saksi total untuk dihadirkan majelis, namun ditolak.
"Jadi jumlah ini sesuai dengan permintaan hakim," jelas pria karib disapa BW ini.
Advertisement