Protes Saksi Ditekan Hakim MK, Bambang Widjojanto Terancam Diusir dari Sidang

Sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas saat tim BPN Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi kedua.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2019, 14:55 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 14:55 WIB
Ketua Bawaslu Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas saat tim BPN Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi kedua. Saksi tersebut bernama Idham yang akan menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Awalnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat bertanya terkait jabatan saksi di BPN.

"Saya tidak apa-apa (bukan siapa-siapa), dari kampung," kata saksi, Rabu (19/6/2019).

"Anda akan menjelaskan soal?" ujar Arief.

"DPT," jawab Idham.

"DPT di kampung?" kata hakim MK.

"Seluruh Indonesia," ujar Idham.

Hakim pun heran dengan jawaban saksi. Sebab, dia tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan DPT seluruh Indonesia.

Arief Hidayat kemudian mencecar saksi terkait kompetensinya.

"Posisi Anda sebagai apa di tim ini?" tanya Arief.

"Saya sebagai orang yang diminta memberikan keterangan terkait DPT," jawab saksi.

"Ya kalau Anda di kampung ya di kampung Anda," kata Arief.

Ketua tim pengacara BPN, Bambang Widjojanto, pun menyela, "Kampung kan dapat juga melihat dunia dari kampung."

Lalu, hakim menjelaskan, "Lho, hakim tidak berkata orang kampung tidak bisa apa-apa."

"Pak Bambang cukup, Pak. Kalau Bapak terus menyanggah saya minta Bapak keluar," kata Arief.

"Saya tidak bisa tinggal diam kalau Yang Mulia terus menyudutkan saksi kami," jawab Bambang.

Hakim MK lalu kembali meminta Bambang untuk diam, sehingga keterangan saksi bisa didengarkan.

17 Saksi dan Ahli

Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Tercatat ada 15 saksi fakta dan dua ahli yang akan dihadirkan tim hukum 02.

"Saksi itu yang melihat dan mengetahui," kata Kordintator Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

BW mengatakan, jumlah tersebut adalah daftar yang coba dipenuhi sesuai permintaan majelis hakim MK. Meski sebelumnya, Bambang sempat mengajukan 30 saksi total untuk dihadirkan majelis, tapi ditolak.

"Jadi, jumlah ini sesuai dengan permintaan hakim," jelas pria karib disapa BW ini.

Pantauan di lokasi, sidang sedang diskors untuk istirahat. Sidang akan kembali dimulai pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, sidang telah memeriksa keterangan Agus Maksum, salah seorang saksi fakta dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Pemeriksaan berlangsung alot, dengan banyak sanggahan antar pihak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya