Liputan6.com, Jakarta Persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa Pilpres 2019 telah dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya kemarin (19/6/2019). Sebanyak 13 saksi dihadirkan oleh Pemohon. Salah satunya, Rahmadsyah Sitompul yang terungkap berstatus tahanan kota.
Status hukum yang disandang Rahmadsyah ini terungkap saat Hakim I Gede Dewa Palguna menanyakan gelagat gugup saksi di persidangan.
"Sedikit (gugup), karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu, terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawabnya gugup, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Pihak Termohon yang diwakili Teguh Samudra lantas menanyakan status yang disandangnya itu dari siapa.
"Yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan?" tanya Teguh.
"Kejaksaan, Pak," jawab Rahmadsyah.
Dalam dialog tersebut terungkap pula bahwa dia tidak mengantongi izin dari pengadilan setempat untuk bersidang di MK. Dia mengantongi izin untuk mengantar ibunda berobat ke Jakarta.
"Sudah (ada izinnya), sudah pemberitahuan, saya berangkat ke Jakarta izin menemani orang tua ibu saya sakit . Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," Jawab Rachmadsyah menghadap Hakim.
Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terkait dugaan adanya oknum polisi yang dia sebut mengarahkan salah satu paslon Pilpres dalam acara yang dinamai 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'.
Â
Hakim Tidak Puas
Beberapa kali hakim I Gede Dewa Palguna meminta gambaran konkret tentang arahan yang dimaksudnya tersebut. Namun, dia tidak bisa menggambarkan utuh apa yang dia saksikan lewat video yang didapat dari salah seorang warga tersebut.
"Ya, Bapak Jokowi orang yang baik, menjaga keamanan untuk negara ini. Seperti itu, termasuk salah satu itu," kata Rahmadsyah di ruang sidang MK, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Hakim tidak puas dengan penuturan saksi. Dia meminta contoh lainnya yang mengarah pada ajakan memilih salah satu pasangan capres-cawapres.
Namun, saksi meminta agar baiknya hakim menyaksikan video tersebut. Tentu saja permintaan tersebut ditolak hakim dengan alasan ada waktunya majelis menkonfrontasi kesaksian Rahmadsyah dengan barang bukti yang disertakan Pemohon.
Advertisement