ICW: Setiap Bakal Capim KPK Harus Mundur dari Institusinya

ICW beralasan usul ini mengacu pada UU No 30 tahun 2002 yang menyebutkan, setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.

diperbarui 24 Jun 2019, 02:20 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 02:20 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terbebas dari konflik kepentingan.

Oleh karena itu, dia menyarankan, bakal capim KPK yang mendaftar harus mundur terlebih dulu dari institusinya terlebih dulu. Baik itu negara maupun swasta.

“Setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu,” kata Kurnia seperti dilansir dari Jawapos, Jakarta, Minggu 23 Juni 2019.

Menurut dia, saran tersebut didasari oleh alasan yang kuat. Ini, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan, setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.

"Ini penting, mengingat Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," ucap dia.

“Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu,” lanjut dia.


Komitmen Presiden Jokowi

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Presiden Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Jokowi menyampaikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ini disampaikan Ketua pansel calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Pada intinya Presiden menyampaikan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi dari sekarang sampai 4 tahun ke depan," kata Yenti.

Jokowi juga berpesan kepada pansel agar mengemban amanah dengan baik. Menyaring nama-nama calon pimpinan KPK dengan selektif sehingga menghasilkan komisioner KPK yang mumpuni.

"Kami juga membahas permasalaha pemberantasan korupsi 4 tahun belakangan. Presiden mengikuti dinamika yang ada dan sangat memahami. Paling penting Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada pansel," jelas Yenti.

 

Ikuti berita Jawapos lainnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya