Pengunjuk Rasa Diizinkan Masuk Jalan Medan Merdeka Barat

Polisi memprediksi, massa datang dari Banten, Tangerang, Depok, Bekasi, dan daerah lainnya di Jawa Barat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jun 2019, 11:36 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 11:36 WIB
Situasi Terkini di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Sehari Menjelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Selasa (26/6/2019). (Foto: Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)
Situasi Terkini di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Sehari Menjelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Selasa (26/6/2019). (Foto: Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya memberikan akses kepada massa aksi dan mobil komando untuk memasuki Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi pada Rabu (26/6/2019), izin diberikan usai massa bernegosisasi dengan polisi.

Menurut massa aksi, mereka telah mengantongi izin dari satuan intel Polres Jakarta Pusat untuk berunjuk rasa hari ini. Karenanya, massa aksi dan mobil komando diizinkan masuk, namun polisi memberikan sejumlah syarat.

Pertama, mobil diizinkan masuk hanya sampai Gedung Kementerian Pariwisata. Kedua, agar tak mengganggu lalu lintas di putaran depan Patung Kuda, dan ketiga massa aksi dapat menjamin ketertiban.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengaku, tidak tahu rencana kedatangan massa yang berkerumun di Patung Kuda dan Jalan Medan Merdeka Barat. Padahal, sesuai arahan Polda Metro Jaya, tidak ada izin unjuk rasa pada hari ini.

"Enggak tahu saya, tanya massa dong. Polisi tidak mengeluarkan izin aksi," kata Harry di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Harry mengatakan, massa datang dari Banten, Tangerang, Depok, Bekasi, dan daerah lainnya di Jawa Barat. Harry mengaku, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi unjuk rasa ini agar tetap kondusif.

"Yang di Bawaslu kemarin begitu juga. Prosesnya hampir sama. Massa (berasal) dari dalam (kota) dan massa dari luar," jelas Harry.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diputus 27 Juni

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, MK tengah menggelar RPH terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin 24 Juni 2019.

Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya