Jerat Ijazah Palsu Pelawak Qomar hingga Penangguhan Penahanan

Pelawak Nurul Qomar atau yang selama ini populer dengan Qomar Empat Sekawan, ditahan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 16:31 WIB
[Bintang] H. Qomar
H. Qomar (Doc: Poskotanews.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Nurul Qomar atau yang selama ini populer dengan Qomar Empat Sekawan, ditahan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah. Qomar sempat meringkuk di tahanan Polres Brebes, Jawa Tengah, sebelu akhirnya penahanan ditangguhkan.

Kasus yang menjerat Qomar bermula dari laporan pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) . Qomar diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor UMUS.

Dikonfirmasi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan informasi ini. "Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa 25 Juni 2019.

Qomar dijerat pelanggaran Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," ucap Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Mundur dari Rektor UMUS

Pelawak kawakan Nurul Qomar membeberkan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah. Ia mengaku, alasan utama dirinya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut karena adanya persoalan internal kampus.

Hal itulah yang membuat Qomar tidak nyaman dan memutuskan langkah pengunduran diri tersebut. "Jujur saja saya sudah tidak nyaman lagi dengan kondisi internal kampus. Karena itu saya ambil langkah untuk mundur dari jabatan Rektor UMUS Brebes," ucap Nurul Qomar, beberapa waktu lalu ketika dirinya menyampaikan pengunduran dirinya ke publik.

Kendati demikian, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini enggan membeberkan secara detail persoalan internal kampus yang membuat dirinya tidak nyaman mengemban tugas Rektor UMUS.

"Yang saya tegaskan bukan karena kinerja saya sebagai rektor buruk, tapi memang kondisi internal yang sudah tak satu visi dan amanah untuk kepentingan para mahasiswa saya akhirnya putuskan untuk mundur," ia menambahkan.

Dia mengaku sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Beberapa target juga sudah dicapainya. Di antaranya perolehan akreditasi B untuk lima prodi di tiga fakultas, pencairan dana hibah senilai Rp 740 juta, hingga pencapaian jumlah mahasiswa hingga 230 orang.

"Jumlah mahasiswa tahun ini paling tinggi dibanding tahun sebelumnya sejak 2012," ia menjelaskan.

Qomar pun meminta maaf kepada mitra, rekan kerja, dan seluruh mahasiswa atas pengunduran dirinya sebagai rektor. "Mohon maaf jika selama ini ada ucapan dan tingkah laku yang kurang berkenan," katanya.

 

 

Penangguhan Penahanan

Pelawak Qomar, diketahui sedang tersandung masalah. Pemilik nama Nurul Qomar itu ditangkap karena kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Menyusul pemberitaan tersebut, tersiar kabar bahwa pelawak Qomar sudah keluar dari penjara di Brebes. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman, saat dihubungi Rabu (26/6/2019).

Kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan bahwa penangguhan penahanan kliennya dilakukan sejak Selasa sore. "Iya betul (sudah keluar), kemarin jam 17.30," kata kuasa hukum pelawak Qomar.

Seperti diketahui Qomar baru ditahan kepolisian Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam. Ia dijemput paksa petugas, karena tiga kali mangkir dari panggilan polisi.

 

 

Alasan Kesehatan

Pihak Nurul Qomar memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengacu kepada kesehatan Nurul Qomar yang memiliki riwayat sakit asma, pihak kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

"Alasan kesehatan, ada riwayat asma. Kami ajukan permohonan untuk tidak ditahan," lanjutnya.

 

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya