Liputan6.com, Jakarta -p Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga, pada hari ini, Kamis (27/6/2019).
Sekjen GMNI Ugik Kurniadi mengatakan, semua harus patuh dengan aturan. Adapun ini disampaikannya pada acara diskusi publik bertajuk "Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil" di sekretariat DPP PA GMNI kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 26Â Juni 2019.
"Patuh aturan, sesuai dengan konstitusi kita. DPP GMNI akan tunduk dengan konstitusi. Kami mengajak kepada semua pihak menerima terhadap proses yang akan segera diputuskan," kata Ugik jelang putusan MK.
Advertisement
Senada, pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo meminta, pihak penggugat, tergugat dan pihak terkait dalam sengketa tersebut, legowo apapun keputusan hakim MK.
"Semua pihak harus menghormati dan taat pada peraturan hukum perundang-undangan," ucap Karyono.
Dia mengapresiasi sikap Prabowo yang meminta agar massa pendukungnya tak ke MK. Dan itu harus kembali dibuktikan untuk mengajak kembali sekolompok massa yang melakukan demonstrasi jelang putusan MK, untuk mundur dan menerima hasil.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Putusan MK Harus Dihormati
Selain itu, masih kata dia, Jokowi dan Prabowo harus segera bertemu. Pertemuan ini untuk menunjukkan semangat rekonsiliasi.
"Sikap kenegarawanan kedua tokoh ini harus bertemu. Saya yakin jika ini terjadi bisa meredam gejolak. Kalau ada pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan gejolak itu mungkin saja dilakukan yang menunggangi yang bersengketa," ungkap Karyono.
Pengamat hukum Pusako dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, keputusan hakim MK dalam perkara sengekta Pilpres harus dihormati semua pihak. Hal ini untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.
"Proses akhir harus dihormati. Kalau tidak siap (kalah) janganlah berjuang. Mari kita dorong semua pihak agar tidak merusak demokrasi yang sudah kita bangun bersama ini," tukasnya.
Advertisement