Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah adanya dwifungsi TNI/Polri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, TNI/Polri tidak akan masuk ke ranah struktural kementerian/lembaga (KL) melainkan di jabatan fungsional saja.
Syafruddin menyebut tak ada pemikiran untuk menggeser ranah TNI/Polri, namun kehadiran mereka secara fungsional disebut sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tenaga yang dimaksud seperti tim analisis dan tenaga ahli.
"Yang disetujui itu jabatan fungsional, karena memang melihat dinamika, perkembangan situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga ahli dan tenaga teknis di bidangnya," ujar Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebut jabatan fungsional juga tidak berarti memasukan TNI/Polri ke setiap K/L, melainkan hanya sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Syafruddin juga menambahkan perwira TNI/Polri lebih suka bekerja di ranah profesional ketimbang digeser-geser.
Syafruddin berkata para generasi penerus di TNI/Polri telah dididik secara profesional dan lebih suka kerja di ranah profesional. Pasalnya, gaji dan tunjangan yang diterima sudah cukup untuk membiayai hidup mereka.
"Jadi jangan selalu curiga kepada TNI. Saya ulangi lagi: tidak ada niatan TNI secara struktural atau individu itu mau masuk ditarik-tarik ke ranah-ranah lain, adik-adik kami para generasi penerus di TNI Polri semua maunya profesional dan mereka dididik secara profesional," ucapnya.
Syafruddin berkata untuk keputusan menempatkan TNI/Polri di K/L akan menjadi keputusan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Penempatan juga dilakukan apabila ada permintaan dari pihak bersangkutan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panglima TNI Tegaskan Kebangkitan Dwifungsi TNI Hanya Omong Kosong
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan, isu aktifnya kembali dwifungsi TNI adalah omong kosong. Hal itu diungkap dalam acara Silaturahmi dengan Komunitas Perwira Hukum TNI.
"Tak benar bahwa dwifungsi TNI akan seolah bangkit kembali, ini enggak benar. Omong kosong," kata Hadi dalam teks pidatonya yang dibacakan oleh Irjen TNI, Letjen Herindra, di Aula Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
BACA JUGA
Menurut Panglima, aktifnya TNI di segenap kementerian dan lembaga sudah sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, BNN dan Mahkamah Agung.
"Aparat harus bersinergi dan mengetahui betul tugas dan tanggung jawab, serta memperhatikan aspek kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer," jelas Panglima Hadi.
Selain itu revisi di UU tersebut dilaksanakan karena ada kementerian/lembaga yang baru terbentuk setelah 2004. Karenanya, mantan KSAU ini meminta masyarakat untuk cermat dan media bisa memberikan pencerahan perihal terkait.
Dalam proses revisi ini, TNI menambahkan beberapa sektor kementerian dan lembaga, antara lain, Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden, dan Bakamla. Serta mengubah nama atau nomenklatur seperti Sandi Negara menjadi Cyber dan Sandi Negara, Basarnas menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.
Advertisement